Residivis Narkoba di Bandar Lampung Kembali Diringkus Polisi, Jualan Sabu dan Ganja Dalam 2 Bulan Terakhir

Jumat 26-04-2024,16:01 WIB
Reporter : Anggi Rhaisa
Editor : Anggri Sastriadi

Akibat perbuatannya tersebut,  Pelaku HF (42), dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. (*)

Kategori :