BACA JUGA:Satu Warga Tulang Bawang Meninggal Terkena DBD, Masih Anak-Anak Usia 9 Tahun
"Di TKP, kita temukan sebuah topi warna hijau, dan hasil interogasi terhadap saksi di sekitar TKP, topi ini kerap dipakai oleh pelaku MJ (28)," jelas Warsito.
Hasil pemeriksaan, para pelaku ini menjual barang hasil curian di wilayah Kota Bumi, Lampung Utara.
"Hasil penjualan, kemudian dibagi bagi oleh para pelaku, dipotong dengan biaya jasa rental mobil yang digunakan oleh para pelaku dalam menjalankan aksinya," ucap Warsito.
BACA JUGA:Mahasiswa PMM UTI Pelajari Budaya dan Keindahan Lampung di Pulau Pahawang
Akibat perbuatannya tersebut, kedua pelaku MJ (28), RH (31) bakal dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 7 Tahun. (*)