Partai Nasdem mendapatkan 10 kursi, Demokrat 9 kursi, PAN 8 kursi, dan PKS 7 kursi.
Erwan melanjutkan, tahapan selanjutnya adalah para anggota DPRD Lampung terpilih harus melakukan pemenuhan syarat merujuk pada PKPU Nomor 6 Tahun 2014 pasal 52 ayat 1.
Yakni kewajibannya adalah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK.
"Nanti bukti lapor LHKPN-nya itu diserahkan ke KPU masing-masing daerah selambat-lambatnya 21 hari sebelum pelantikan. Sementara pelantikan dijadwalkan pada September 2024," katanya.
BACA JUGA:6 Cara Efektif Menjaga Kebersihan Diri Anak untuk Menghindari Penularan Flu Singapura
Lantas bagaimana jika tidak melaporkan LHKPN ke KPK?
Penenag pileg tidak akan masuk sebagai anggota legislatif terpilih yang akan dilantik.
"Sebab ini syarat mutlak. Di mana, LHKPN ini nanti akan diberikan juga ke Kemendagri, untuk proses pengesahan dan pelantikan," imbuhnya.
Berikut adalah 85 nama anggota DPRD Lampung terpilih:
BACA JUGA:Jadi Pembina Upacara HPN, Ini yang Disampaikan PJ Bupati Azwarodi
Dapil I Bandar Lampung
1. Nasdem: Fauzan Sibron
2 Gerindra: Rahmat Mirzani Djausal
3. PDIP: Kostiana
4. NasDem: Naldi Rinara S. Rizal
5. PKB: Taufik Rahman