TUBABA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Unit Reserse Kriminal ( Reskrim ) Polsek Lambu Kibang Polres Tulang Bawang Barat mengamankan seorang pria tersangka penggelapan dengan modus merental mobil, 03 Mei 2024.
Kapolsek Lambu Kibang Iptu Amaluddin, S,Pd mengatakan tersangka berinisial RA (35) warga Kampung Bujuk Agung Kecamatan Banjar Margo Kabupaten Tulang Bawang.
"Tersangka ini kita tangkap karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan modus penggelapan mobil rental," ujar Akmaluddin.
BACA JUGA:Daftar Sekarang, Warga Lampung Baru Bisa Berangkat Haji 24 Tahun Lagi
Kapolsek menjelaskan kasus penggelapan bermula ketika tersangka RA menghubungi korban dengan tujuan merental satu unit mobil mobil Daihatsu Xenia 1298 CC, No.Pol. : BE 1374 UXPick Up pada hari Senin, 27 Desember 2023.
"Tersangka ini menghubungi korban untuk merental kendaraan satu unit mobil Daihatsu Xenia 1298 CC, No.Pol. : BE 1374 UXPick ,setelah itu tersangka ke rumah korban dan korban menyerahkan mobilnya dengan perjanjian bahwa Sdr. RA akan mengangsur tiap bulan kepada pihak leasing SMS finance dan telah dibayarkan sebanyak dua kali angsuran oleh Sdr. RA, dan angsuran ketiga dibantu bayar setengah oleh korban pada pihak leasing SMS finance. Kemudian pada saat angsuran keempat tidak dibayarkan oleh tersangka dan korban menghubungi tersangka untuk mengembalikan mobil tersebut, tapi sampai saat ini mobil tersebut belum dikembalikan juga dan tersangka tidak bisa dihubungi dan korban melakukan pencarian ke rumah tersangka namun sudah tidak ada di rumahnya," jelasnya.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp.107 juta. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lambu Kibang.
BACA JUGA:Ekonomi Baru dari Deru Suara Knalpot
Berbekal Laporan Polisi yang ada Unit Reskrim Polsek lambu kibang di bawah Pimpinan Kanit Reskrim Aiptu Talsi beserta anggota gerak cepat mendatangi kediaman tersangka di Kampung bujuk agung Kecamatan Kecamatan Banjar Margo, tersangka tidak ditemukan karena sudah lama tidak pulang. Tak menyerah, Unit Reskrim bersama anggota terus melacak keberadaan tersangka hingga berhasil menemukan informasi bahwa di duga tersangka berada di Desa Brabasan Kecamatan Tanjung Raya, Kab. Mesuji , setelah dilakukan pengecekan, selanjutnya diamankan seorang laki-laki yang sedang bersembunyi di sebuah gubuk peladangan, setelah di interogasi benar bahwa orang tersebut bernama RA, dan mengakui telah melakukan penggelapan 1 unit mobil Daihatsu Xenia 1298 CC, No.Pol.: BE 1374 UX No. Sin.: DL70825 No.Ka:MHKV1BA1JCK009929 a.n.Yuli Fadriyaningsih, dan selanjutnya diamankan ke Polsek Lambu Kibang guna pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini tersangka RA ditahan di Polsek Lambu kibang. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman empat tahun Penjara. (*)