Namun akhirnya pelaku MF (25) berhasil diamankan petugas pada Rabu 8 Mei 2024 setelah buron atau DPO selama 13 bulan.
BACA JUGA:Gerindra Lampung Dukung Pernyataan KPU RI Terkait Caleg Terpilih Tak Harus Mundur Jika Maju Pilkada
MF diamankan petugas di sebuah rumah kontrakan di wilayah Sukarame, Bandar Lampung pada Rabu, 8 Mei 2024.
Dari hasil pemeriksaan, Kompol Yofie menjelaskan MF dan FS mengganjal mesin ATM dengan obeng, kemudian mengambilnya dengan kawat untuk menguras uang yang ada di dalam mesin.
"Mereka melakukan transaksi seperti biasa dengan menggunakan kartu ATM sendiri," jelas Kompol Yofie.
BACA JUGA:Begini Informasi Lengkap dari Wisata Pantai Labuhan Jukung di Pesisir Barat Lampung
Saat mesin ATM beroperasi menghitung jumlah uang yang akan ditarik, pelaku langsung mengganjal mulut ATM dengan obeng, kemudian menarik paksa uang dengan menggunakan kawat.
"Saat mulut ATM terganjal, transaksi sistem tidak berjalan, barulah kawanan ini mengail uang dengan kawat," tambah Kompol Yofie.
Kompol Yofie, menginformasikan bahwa hasil yang didapatkan dalam sekali beraksi variatif, tergantung dari jumlah transaksi yang dilakukan oleh pelaku.
BACA JUGA:Lepas Calon Jemaah Haji, Gubernur Arinal Djunaidi Minta Doa Lampung Jadi Embarkasi
"Transaksi yang didapatkan para komplotan pencurian mesin ATM ini bervariatif," singkat Kompol Yofie. (*)