RADARLAMPUNG.CO.ID - Sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 13 bulan, akhirnya Unit Reskrim Polsek Teluk Betung Utara (TBU) berhasil mengamankan satu pemuda asal Tanggamus pada Rabu, 8 Mei 2024 di sebuah kontrakan di Sukarame.
Ya, pemuda asal Tanggamus berinisial MF (25) diduga sebagai pelaku pembobolan mesin ATM modus ganjal dengan obeng kawat.
Selain mengamankan pelaku MF (25), polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor yang diduga sebagai kendaraan melancarkan akses kesana kemari dalam aksi pembobolan mesin ATM.
Yang mengejutkan, ternyata MF (25) merupakan mahasiswa salah satu Universitas di Bandar Lampung.
MF bersama rekannya FS (24) diduga terlibat aksi pencurian dengan modus ganjal mesin ATM di sebuah Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Jalan Diponegoro, Kelurahan Sumur Batu, Teluk Betung Utara, Bandar Lampung pada 17 Januari 2023 lalu.
Akibat perbuatan, Pelaku MF dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal penjara maksimal 7 tahun.
BACA JUGA:Nikmati Kemudahan Bertransaksi di Singapura dengan QRIS BRImo!
Untuk FS (24) sebelumnya sudah ditangkap petugas pada bulan Januari 2023 silam dan saat ini tengah menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.
Kapolsek Teluk Betung Utara Kompol Yofie Kurniawan membenarkan kabar tersebut.
Kompol Yofie menyampaikan, MF (25) melakukan aksinya bersama FS (24) mengganjal mulut mesin ATM dengan obeng dan kawat.
Kedua pelaku ini menjalankan aksinya secara bergantian. "Kalau yang satu beraksi, rekannya memantau situasi, setelah itu keduanya secara bergantian," ungkap Kompol Yofie, Minggu, 12 Mei 2024.
Dalam aksinya terakhir, pelaku MF (25) berhasil menarik uang dengan total sebesar Rp 3,3 juta.
"Sejak rekanya yakni FS (24) kami tangkap, MF (25) melarikan diri ke Pulau Jawa," jelas Kompol Yofie.