
"Motornya memang hilang. Namun digelapkan oleh laki-laki baru dikenalnya, di wilayah Kedaton," sebut AKP Toni Apriadi.
BACA JUGA: Staycation Seru di Sea Sunset Villa Kalianda, Cek Lokasi, Tarif dan Fasilitas yang Ditawarkan
BACA JUGA: 10 Hotel Syariah di Bandar Lampung, Nomor 3 Ada Fasilitas Balkon Setiap Kamar
SM juga mengaku nekat membuat laporan palsu agar bisa mendapatkan asuransi kehilangan sepeda motor.
"Alasan pertama, pelaku SM takut dengan orang tuanya kalau motornya hilang karena digelapkan. Kemudian berharap asuransi bisa cair," ujarnya.
Akibat perbuatannya, SM bakal dijerat pasal 242 KUHP tentang laporan palsu dengan ancaman hukuman maksimal penjara 9 tahun. (*)