RADARLAMPUNG.CO.ID - Keponakan Musa Ahmad yang sudah ditetapkan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Ferdian Ricardo alias Ferdi ternyata sudah diusulkan pemberhentian oleh Pemprov Lampung.
Diketahui, terakhir Ferdian merupakan ASN di lingkungan Sekretariat DPRD Lampung.
Sekretaris DPRD Lampung Tina Malinda melalui Kabag Umum Mirwan Pratama mengatakan, Ferdian sudah lama tidak masuk kantor.
Di mana, kata dia sebelumnya Ferdian tercatat di Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Lampung dan sudah dipindah ke Bagian Humas.
BACA JUGA:Kembalikan Berkas, Mas BK Resmi Terdaftar Sebagai Kandidat Bakal Calon Wakil Bupati di PDIP
Kata Mirwan, pihaknya sudah dua kali disurati Polres Metro untuk menghadirkan Ferdian dalam dugaan kasus penipuan proyek.
Namun memang yang bersangkutan, sambungnya, sudah tidak pernah masuk kantor lagi.
Mirwan bilang, Pemprov Lampung juga sudah bertindak terkait Ferdian ini.
Di mana, sudah dilakukan rapat dari berbagai unsur, mulai dari Inspektorat, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Sekretariat DPRD Lampung, yang dipimpin Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto.
BACA JUGA:Penting! Begini Nasib Kelas 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan yang Dihapus
"Pembahasannya terkait untuk menjatuhkan punishment terhadap yang bersangkutan," ujar Mirwan, Rabu 15 Mei 2024.
Saat ini, statusnya, Ferdian diusulkan pemberhentian dari ASN.
"Aturan yang baru tidak ada PTDH lagi meski dia tersandung kasus. Saat ini sedang penjadwalan pemberhentian yang bersangkutan. SK-nya masih menunggu turun dari Gubernur," jelasnya.
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro telah mengeluarkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Ferdian Ricardo alias Ferdi.
BACA JUGA:Progam Napasdapduk Rutan Kelas IIB Kota Agung Dapat Apresiasi Tim Penilai Internal Itjen Kemenkumham