Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, ketiga tersangka merupakan komplotan pelaku curanmor yang beraksi di 11 lokasi berbeda di Bandar Lampung.
Para tersangka selalu membekali diri dengan senjata api rakitan setiap kali beraksi.
Pada Maret 2024 lalu, aksi para tersangka sempat terekam cctv dengan mengumbar tembakan saat mencuri sepeda motor milik warga di kawasan Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung.
Aksi komplotan curanmor itu pun viral di media sosial.
BACA JUGA:Progam Napasdapduk Rutan Kelas IIB Kota Agung Dapat Apresiasi Tim Penilai Internal Itjen Kemenkumham
Selain berhasil menangkap komplotan curanmor, polisi juga menyita dua pucuk senjata api rakitan dan 11 butir peluru aktif, seperangkat kunci leter t untuk mencuri, serta dua unit sepeda motor diduga hasil kejahatan sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka harus mendekam di rutan Mapolresta Bandar Lampung.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, serta terancam hukuman pidana selama 7 tahun kurungan penjara. (*)