Gubernur Lampung Diminta Cabut Pergub Tata Kelola Panen dan Produktivitas Tanaman Tebu

Selasa 21-05-2024,14:25 WIB
Reporter : Prima Imansyah Permana
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Walhi Lampung meminta Gubernur Lampung Arinal Djunaidi segera mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 33 tahun 2020 tentang Tata Kelola Panen dan Produktivitas Tanaman Tebu, sebagaimana telah diubah dengan Pergub Nomor 19 tahun 2023. 

Direktur Walhi Lampung Irfan Tri Musri mengatakan, dengan lahirnya Pergub yang telah berjalan lebih kurang empat tahun tersebut jelas telah menguntungkan penguasa korporasi perkebunan tebu yang ada di Provinsi Lampung.

Juga telah mengabaikan hak-hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat dan berkelanjutan sebagai bagian dari hak asasi manusia. 

Kata Irfan Tri Musri, terbitnya Pergub tersebut merupakan karpet merah bagi korporasi untuk melakukan pengabaian terhadap hak atas lingkungan hidup dan hak masyarakat yang dapat dilakukan oleh korporasi perkebunan tebu secara legal.

BACA JUGA:Akhirnya, Terpidana Pembunuh Polisi Ditangkap saat Naik Travel

"Tentunya ini sangat merugikan masyarakat yang terganggu akibat asap yang muncul dari aktivitas pembakaran serta adanya debu yang masuk hingga wilayah pemukiman masyarakat serta pemanenan dengan cara membakar ini juga tentunya akan menambah polusi dan sebaran emisi di Indonesia, khususnya Lampung," ujar Irfan Tri Musri dalam keterangan tertulisnya, Selasa 21 Mei 2024.

Irfan Tri Musri menambahkan bahwa sejak awal peraturan ini terbit sangat jelas arah kepentingannya, oleh sebab itu pihaknya juga mengapresiasi kinerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang telah melakukan uji materil di Mahkamah Agung dengan putusan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1P/ HUM/ 2024, yang menyatakan bahwa Pergub Lampung Nomor 33 tahun 2020 sebagaimana diubah dengan Pergub Lampung Nomor 19 tahun 2023.

Pergub tersebut bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2022; Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Kemudian, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Undang-Undang Nomor 22 tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan.

BACA JUGA:Rekomendasi Penginapan View Laut di Lampung, Cek Lokasi dan Tarif Per Malam di Starlight Cabin Kalianda

Lalu, Peraturan Menteri Pertanian No. 53/Permentan/ KB.110/ 10/ 2015 tentang Pedoman Budidaya Tebu Giling yang Baik; Peraturan Menteri Pertanian No: 05/ PERMENTAN/ KB.410/ 1/ 2018 tentang Pembukaan dan/atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar.

Lanjut Irfan Tri Musri, berdasarkan hasil monitoring dan Riset Meja (Desk Research) yang dilakukan Walhi Lampung, pada salah satu Group Perusahaan Perkebunan Tebu, bahwa pada tahun 2024 ini memang belum ditemukan fakta aktivitas pemanenan dengan cara membakar. 

Namun berdasarkan analisis menggunakan data sebaran titik api/hotspot dari NASA, terdapat jumlah titik api di konsesi SGC pada tahun 2021 sebanyak 57 titik api, kemudian tahun 2022 sebanyak 38 titik api dan pada tahun 2023 sebanyak 135 titik api dengan tingkat kepercayaan yang beragam. 

Tren waktu sebaran titik api tersebut juga beragam, di tahun 2021 sebaran titik api mulai dari bulan April hingga Desember tahun 2021, kemudian di tahun 2022 sebaran titik api terdapat di bulan April hingga September tahun 2022 dan di tahun 2023 terjadi pada bulan Maret hingga November tahun 2023.

BACA JUGA:Gelar Pertemuan Khusus, PKS Sodorkan 3 Sosok Ini untuk Dampingi Herman HN

Kategori :