Walhi Lampung disampaikan Irfan Tri Musri berharap DPRD Lampung juga dapat meminta kepada Gubernur Lampung untuk segera melakukan pencabutan Pergub Lampung Nomor 33 tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Pergub Nomor 19 tahun 2023.
Selain itu Walhi Lampung juga meminta kepada KLHK untuk dapat melakukan monitoring terhadap semua perusahaan perkebunan tebu di Provinsi Lampung.
Apabila masih terdapat aktivitas pemanenan dengan cara membakar maka KLHK harus berani untuk memberikan sanksi yang tegas baik pidana dan/atau perdata sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta mencabut semua sertifikasi dan/atau penghargaan berbasis lingkungan seperti Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup/Public Disclosure Program for Environmental Compliance (PROPER).
Diketahui, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan tentang uji materi pencabutan Pergub Nomor 33 tahun 2020 sebagaimana diubah dengan Pergub Lampung Nomor 19 tahun 2023.
Terpisah saat diminta keterangan, Sekda Provinsi Lampung Fahrizal Darminto mengatakan, pihaknya akan terlebih dahulu membahas hal tersebut.
"Nanti saya kumpulkan, biar sekalian ya," ujar Fahrizal Darminto saat ditemui di Swiss-Belhotel, Salasa 21 Mei 2024. (*)