PRINGSEWU, RADARLAMPUNG.CO.ID - Selama Operasi Sikat Krakatau 2024 yang berlangsung selama 12 hari sejak 6-17 Mei 2024, Polres Pringsewu Polda Lampung berhasil mengungkap 14 kasus tindak pidana.
Ke-14 kasus kejahatan konvensional yang berhasil diungkap tersebut, terdiri dari 5 kasus curanmor.
Kemudian, 7 kasus curat, 1 kasus penipuan dan penggelapan serta 1 kasus persertubuhan anak dibawah umur.
Dari pengungkapan 14 perkara itu, menurut kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya melalui Kasi Humas Iptu Priyono, polisi berhasil menangkap 15 tersangka.
BACA JUGA:Dicecar Terkait Pengajuan Pj Gubernur, Mingrum: Ada Hal Yang Tidak Bisa Disampaikan di Paripurna
Perinciannya, 5 tersangka curanmor, 8 tersangka curat, 1 tersangka penggelapan dan 1 tersangka persetubuhan.
"Kemudian dari penangkapan 15 tersangka tersebut, polisi berhasil menyita 6 unit sepeda motor, 1 mobil, 4 unit HP, 5 ekor kambing dan 3 lembar uang palsu pecahan Rp.50 ribu," beber Iptu Priyono dalam keterangan humasnya.
Dikatakannya, Operasi Sikat tersebut untuk menekan gangguan kamtibmas. Utamanya, untuk kejahatan konvensipnal seperti Pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, pencurian kendaraan bermotor dan kepemilikan senpi illegal.
Dikatakan Iptu Priyono, dalam menjalankan Operasi tersebut, mengedepankan penegakan hukum. Dan juga dengan dukungan preemtif dan preventif kepolisian.
BACA JUGA:Identifikasi Kecelakaan Tunggal Bus Rombongan Study Tour di Jalinbar Tanggamus Lampung, Hasilnya...
"Dengan operasi ini, gangguan kamtibmas di wilayah Polda Lampung khususnya Polres Pringsewu semakin kondusif serta masyarakat dapat beraktifitas dengan aman, tertib dan damai," harap Iptu Priyono. (*)