Adapun barang yang berhasil dijual oleh para pelaku di antarnya, 2 laptop, 2 handphone, kompresor besar, sepeda, dan mesin air merek Sanyo.
Kapolsek Kemiling Iptu Sutomo mengatakan, dari hasil pemeriksaan kawanan ini sudah melakukan aksinya sebanyak 4 kali di wilayah Kemiling, di antaranya satu rumah kosong, satu ruko, dan dua sekolah.
"Pelaku NP (20) merupakan resedivis dengan kasus serupa dan baru empat bulan bebas dari tahanan," sebut Iptu Sutomo.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (*)