RADARLAMPUNG.CO.ID - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung, berhasil meringkus seorang senior yang melakukan penganiayaan terhadap salah satu santri di Pondok Pesantren di Bandar Lampung.
Kanit PPA Polresta Bandar Lampung, Iptu Gustomi Dendi menjelaskan, pelaku berinisial MAY (21) merupakan warga Kelurahan Talang, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung.
Untuk diketahui, peristiwa penganiayaan tersebut dilakukan oleh senior yang menganiaya santri berinisial (MRW) 17, terjadi pada Minggu 26 Mei 2024.
"Pelaku berhasil ditangkap di pondok pesantren Madarijul Ulum, Jalan Wan Abdurahman, Kelurahan Batu Putu, Kecamatan Teluk Betung Barat, Kota Bandar Lampung, pada Kamis, 30 Mei 2024," ungkap Gustomi
BACA JUGA:Alhamdulillah, Operasi Bedah Jantung Terbuka di RSUDAM Berjalan Lancar
Dari hasil pemeriksaan, sambung Gustomi, pelaku melakukan penganiayaan kepada korban dengan cara menyambuk tubuh korban dengan selang, pada saat korban sedang mencuci pakaian.
"Pelaku melakukan Perbuatan ini karena kesal karena korban kerap melanggar aturan yang ada di Pondok, yaitu sering keluar pondok dan nongkrong bersama teman-temannya," ujarnya.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami memar disekujur tubuhnya. Sementara itu, Polisi berhasil menyita satu buah selang sepanjang 1,5 meter sebagai alat yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.
BACA JUGA:Semakin Berkembang, Ini Fokus Pegadaian Saat Ini
Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 80 Undang Undang Nomor 23 tentang Perlindungan anak. (*)