Residivis Kasus Narkoba dan Pencabulan, Pria Penjual Nanas Kembali Ditangkap Usai Tikam Seorang Mahasiswi

Senin 10-06-2024,19:07 WIB
Reporter : Siti Saskia Salamah
Editor : Yuda Pranata

"Kita dapati informasi, pelaku sedang berobat di sebuah rumah sakit. Kita lakukan pengejaran dan akhirnya pelaku berhasil kita amankan" jelasnya.

Dennis menambahkan bahwa pelaku kesehariannya berprofesi sebagai penjual buah nanas, ia juga tercatat sebagai resedivis kasus narkoba pada tahun 2021 dan kasus pencabulan di tahun 2016.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan. Dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara. (*)

Kategori :