Intizam mengatakan, pengadaan barang dan jasa menjadi salah satu penggerak roda perekonomian dan membuka lapangan pekerjaan baru.
Sesuai Perpres Nomor 12 tahun 2021, keberpihakan pemerintah dalam mendukung UMKM dan koperasi dilakukan dengan mengatur kewajiban bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah untuk mengakseskan paling sedikit 40 persen dari nilai anggaran belanja barang dan jasa.
Pemerintah juga menurut Intizam, menaikkan batasan paket pengadaan untuk UMKM menjadi Rp 15 miliar atau enam kali lipat dari nilai sebelumnya yang hanya Rp 2,5 miliar.
Intizam berharap, dengan adanya perubahan nilai paket tersebut dapat memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama bagi para pelaku UMKM terutama yang ada di Lampung.
BACA JUGA:Petani Rempah di Danau Toba Naik Kelas Berkat KUR BRI
Pengadaan sebagai katalisator pembangunan nasional dan juga daerah dituntut untuk dapat dilaksanakan dengan proses yang cepat.
"Tapismall ini bisa memberikan rasa aman dan harga yang ditayangkan dalam katalog elektronik dan toko daring yang dapat diakses oleh semua pihak," ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut, Intizam mengungkapkan bahwa Gubernur Lampung telah menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 7 tahun 2024 tentang pengadaan barang dan jasa secara elektronik.
Pada SE tersebut menghimbau agar pengadaan barang dan jasa dilakukan secara elektronik termasuk melalui katalog elektronik dan toko daring paling sedikit 30 persen dari nilai pengadaan barang dan jasa pada masing-masing perangkat daerah.
BACA JUGA:Telkomsel Raih Dua Penghargaan Internasional dari HR Asia Best Companies to Work for in Asia 2024
Dirinya pun berharap, Tapismall dapat menjadi media bagi pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk menjadi salah satu alternatif dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Selain itu dapat menjadi media untuk melakukan monitoring dan evaluasi dalam rangka pembinaan terhadap program UMKM go digital.(*)