
“Namun, jika tidak punya dokumen pendukung sama sekali, prosesnya mungkin akan panjang, dan yang kami khawatirkan ketika yang bersangkutan sebenarnya sudah punya dokumen kependudukan di wilayah lain, akan menjadi data ganda. Sehingga kami harus berhati-hati terhadap kepemilikan dokumen ODGJ,” tandasnya. (*)