Di antaranya peralatan praktik supranatural seperti pedang, keris, minyak wangi dan barang lainnya.
Iptu Muhammad Irfan menyatakan, Ing yang sudah diamankan di Mapolres Pringsewu bakal dijerat pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022. (*)
Di antaranya peralatan praktik supranatural seperti pedang, keris, minyak wangi dan barang lainnya.
Iptu Muhammad Irfan menyatakan, Ing yang sudah diamankan di Mapolres Pringsewu bakal dijerat pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022. (*)