RADARLAMPUNG.CO.ID - Korban kasus dana talangan Juwanda Sitinjak mengaku kecewa dengan langkah Polda Lampung yang menghentikan perkara tersebut.
Di mana, Polda Lampung menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) kasus dana talangan dengan nilai mencapai Rp 1,05 miliar.
Juwanda Sitinjak mengatakan, pihaknya menerima surat soal SP3 pada 26 Juni 2024.
Ia mengaku kecewa karena SP3 kasus tersebut tidak sesuai dengan perjuangan luar biasa yang sudah dilakukan selama ini.
BACA JUGA: Kantor Hukum Asal Lampung Sopian Sitepu & Partners Rangking 26 Top 100 Indonesian Law Firms 2024
"Secara pribadi saya merasa ditipu. Bukti-bukti semuanya sudah lengkap," tegas Juwanda.
Juwanda mengatakan, pihaknya memiliki bukti transfer dan chat terkait dana talangan tersebut.
Ia menceritakan, dirinya dengan terlapor merupakan teman dekat. Pada 2019 silam, terlapor menawarkan bisnis dana talangan dengan keuntungan empat persen.
Bisnis tersebut sempat berjalan lancar hingga 35 transaksi.
BACA JUGA: Waduh! Belanja Makan Minum Hingga ATK OPD di Pemkab Lampung Selatan Tidak Sesuai Ketentuan
Terlapor juga selalu mengembalikan uang yang dipakai serta keuntungan yang diterimanya.
Namun kemudian, uang talangan tidak dikembalikan sama sekali dan tanpa kejelasan.
Hingga transaksi 36-38, sudah tidak ada kejelasan dalam bisnis dana talangan tersebut.
"Dana talangan itu dari tahun 2020 sampai sekarang tak dikembalikan hingga totalnya mencapai Rp 1 mMiliar lebih," urainya.
BACA JUGA: Diduga Sudah tak Harmonis, Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad Ceraikan Isterinya