Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polda Lampung dan tertuang dalam laporan polisi nomor : LP/B/1180/X/2022/SPKT/Polda Lampung tertanggal 25 Oktober 2022.
Terkait terbitnya SP3, Juwanda menyatakan pihaknya bersama kuasa hukum akan melaporkan kejadian tersebut ke Mabes Polri dan Kompolnas.
Pada bagian lain, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Lampung Kombes Reynold P. Hutagalung membenarkan laporan kasus dana talangan tersebut sudah dilakukan SP3.
"Telah dilakukan proses penyelidikan dengan pemeriksaan 9 saksi dan 3 ahli (pidana dan perdata). Berdasar hasil gelar perkara, dinyatakan ini bukan merupakan tindak pidana," kata Reynold.
Reynold menuturkan, SP3 tersebut salah satunya diterbitkan berdasar keterangan dari ahli perdata Universitas Lampung (Unila).
"Menyatakan perbuatan terlapor merupakan perbuatan yang masuk ke dalam ranah keperdataan," ungkapnya. (*)