Kedua, sebagian bukti pembayaran/kuitansi sebagai bagian dari dokumen pertanggung jawaban belanja makanan/minuman dan ATK pada OPD bukan merupakan kuitansi yang dikeluarkan oleh penyedia.
PPTK/bendahara pengeluaran/personel pada OPD telah menyiapkan kuitansi dan mengisi volume serta harga barang sesuai pesanan yang tercantum dalam e-katalog.
Penyedia menandatangani kuitansi sesuai nilai yang telah diisikan/dibuat oleh PPTK/bendahara pengeluaran/personel OPD terkait.
Selain itu, sebagian pembelian makanan/minuman dan ATK melalui e-katalog dilakukan untuk pembayaran utang makan minum OPD kepada penyedia.
BACA JUGA: Mendekati 1 Suro, Ini Kaitan Badan Meriang Dengan Balung Wangi
Hasil pemeriksaan lebih lanjut terhadap dokumen pertanggungjawaban, konfirmasi penyedia, serta permintaan keterangan, atas realisasi belanja makanan dan minuman serta ATK, menunjukkan hal-hal sebagai berikut.
Untuk makan dan minum berdasarkan pemeriksaan secara uji petik terhadap belanja makanan dan minuman pada empat OPD.
Pertama, realisasi belanja makanan dan minuman pada Dinas Perumahan dan Permukiman diperuntukkan bagi kegiatan rapat internal tidak sesuai dengan ketentuan sebesar Rp 84.990.000.
Kedua, realisasi belanja makanan dan minuman tidak didukung dengan dokumen pertanggungjawaban belanja yang sah pada dua OPD.
Belanja makanan dan minuman yang tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang lengkap sebesar Rp 93.845.000,00 pada Dinas Perkim.
Juga belanja makanan minuman-aktivitas lapangan Satpol PP sebesar Rp 2.652.410.000 direalisasikan secara tunai tanpa bukti pertanggungjawaban.
Ketiga, realisasi belanja makanan dan minuman tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp 76.424.921,00. Pada Dinas Perkim, Disdalduk KB, dan Puskesmas Rajabasa.
Selanjutnya, selain makan dan minum, BPK juga menemukan belanja alat tulis kantor pada lima OPD dilingkungan Pemkab Lamsel tidak tertib.
BACA JUGA: Lagi, Direktur Utama RLMG Purna Wirawan Jadi Opinion Leader
Di mana, Pemkab Lamsel pada tahun 2023, melalui Bappeda, Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, BPKAD, dan Dinas Perkim, menetapkan anggaran dan realisasi belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor.