Menginstruksikan PPK dan PPTK supaya lebih cermat dalam melakukan pengendalian atas pekerjaan konstruksi jalan, irigasi, dan jaringan khususnya menguji spesifikasi yang dipersyaratkan dan perhitungan volume pekerjaan untuk penerimaan hasil pekerjaan.
Nanang juga diminta memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp2.782.667.577 kepada pihak-pihak terkait sesuai ketentuan dan menyetorkan ke kas daerah atas pekerjaan yang dilaksanakan oleh 11 penyedia jasa konstruksi. (*)