Belanja Personal Komputer Tiga OPD di Lampung Selatan Membebani Uang Daerah Sekitar Rp 423 Juta

Kamis 11-07-2024,20:05 WIB
Reporter : Prima Imansyah Permana
Editor : Yuda Pranata

Berdasarkan penelusuran pada laman https://e-katalog.lkpp.go.id. diketahui pesanan laptop tersebut melalui e-katalog lokal pada Toko CK. Pada etalase toko di e-katalog tidak tercantum rincian atas spesifikasi laptop.

Atas permasalahan tersebut mengakibatkan peralatan dan mesin hasil pengadaan tidak sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan organisasi/unit kerja dan tidak tercapainya pemenuhan kebutuhan laptop di Balitbangda dan Kecamatan Candipuro.

Realisasi belanja modal personal komputer pada Dinas Pendidikan, Balitbangda, dan Kecamatan Candipuro sebesar Rp 423.416.000 membebani keuangan daerah.

BACA JUGA:Langgar Aturan! Anggaran Rp 14,4 Miliar APBD Lamsel Mubazir?

Hal tersebut disebabkan oleh Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah, Camat Candipuro tidak cermat melakukan perencanaan kebutuhan barang dengan spesifikasi yang diperlukan serta tidak optimal melakukan pengawasan atas pelaksanaan pekerjaan pada OPD-nya.

PPK dan PPTK tidak cermat melaksanakan pengendalian pelaksanaan pekerjaan khususnya dalam hai pengujian pemenuhan spesifikasi yang dipersyaratkan untuk penerimaan hasil pekerjaan;.

PPK dan Pejabat pengadaan kurang cermat melaksanakan proses pengadaan barang sesuai prinsip pengadaan dan ketentuan yang berlaku.

BPK merekomendasikan kepada Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto agar memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Balitbangda, dan Camat Candipuro untuk melakukan perencanaan kebutuhan barang dengan spesifikasi yang dibutuhkan dan melakukan pengawasan atas pelaksanaan belanja peralatan dan mesin.

BACA JUGA:Pengawasan Tak Optimal! 11 Paket Infrastruktur di Lampung Selatan Tidak Sesuai Standar

Menginstruksikan PPK dan PPTK supaya melaksanakan pengendalian pelaksanaan belanja peralatan dan mesin, khususnya dalam pengujian pemenuhan spesifikasi yang dipersyaratkan untuk menerima hasil pekerjaan dengan cermat.

Serta, menginstruksikan PPK dan Pejabat Pengadaan supaya melaksanakan proses pengadaan barang sesuai prinsip pengadaan dan ketentuan yang berlaku.(*)

Kategori :