Belanja Personal Komputer Tiga OPD di Lampung Selatan Membebani Uang Daerah Sekitar Rp 423 Juta

Kamis 11-07-2024,20:05 WIB
Reporter : Prima Imansyah Permana
Editor : Yuda Pranata

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pengelolaan belanja modal peralatan dan mesin pada tiga OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (Pemkab Lamsel) tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 423.416.000.

Hal tersebut sesuai laporan hasil pemeriksaan (LHP) sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap UU Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Lamsel tahun 2023 oleh BPK RI Perwakilan Lampung.

Pemkab Lamsel pada tahun 2023 menganggarkan belanja modal peralatan dan mesin sebesar Rp 46.749.519.789 dengan realisasi sebesar Rp 44.695.945.253 atau 95,61 persen dari anggaran.

Penanggung jawab pemeriksaan BPK RI Perwakilan Lampung, Masmudi, dalam LHP yang ditandatangani pada 2 Mei 2024 menjelaskan, pemeriksaan uji petik atas realisasi belanja modal peralatan dan mesin tahun 2023 pada empat paket pengadaan personal komputer berupa laptop.

BACA JUGA:BPK Temukan Pemberian Dana Hibah Pemkab Lampung Selatan Tidak Sesuai Ketentuan

Empat paket tersebut berada pada pada Dinas Pendidikan, Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda), dan Kecamatan Candipuro.

Hasil pemeriksaan atas perencanaan dan pelaksanaan pengadaan personal komputer pada tiga OPD menunjukkan hal-hal sebagai berikut.

Pertama, Kecamatan Candipuro tidak menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan spesifikasi teknis dalam pengadaan personal komputer dan terdapat indikasi pemborosan dalam proses pengadaan tersebut sebesar Rp 12.116.000.

Kedua, pengadaan chromebook pada Dinas Pendidikan dan pengadaan laptop pada Balitbangda tidak sesuai spesifikasi dan standar harga yang ditetapkan melalui SE LKPP Nomor 9 Tahun 2022.

BACA JUGA:Soal Dugaan Korupsi Insentif di Satpol PP Lampung Selatan, BPKP Lampung Sambangi Kejari

Pada Dinas Pendidikan, BPK RI Perwakilan Lampung, Dinas Pendidikan melakukan pengadaan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) melalui dua kontrak untuk SDN nilai kontrak Rp 1.374.240.000 dan SMPN nilai kontrak Rp 124.840.000.

Dua kontrak pengadaan tersebut terdiri dari sebelas paket peralatan TIK SDN dan satu paket peralatan TIK SMPN.

Satu paket, terdiri dari 15 unit Merk Merdeka Chromebook C120, satu unit proyektor VS 1609, satu unit wifi router LBR300 dan satu unit connector type C ke HDMI & VGA.

Hasil pemeriksaan atas dokumen pengadaan, diketahui bahwa harga laptop yang dipesan bermerek Merdeka Chromebook C120 sebesar Rp 7.550.000/unit (belum termasuk ongkos kirim).

BACA JUGA:PAD Retribusi Pasar di Lampung Selatan Hilang, Ada Pungutan ke Pedagang tak Sesuai Aturan

Kategori :