3. Berasal dari keluarga yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
4. Masuk dalam kelompok Masyarakat miskin, maksimal pada desil 3 (tiga) pada data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
5. Berasal dari panti asuhan atau panti sosial.
6. Berasal dari keluarga dengan penghasilan kotor gabungan orang tua atau wali maksimal 4 juta, atau maksimal Rp750 ribu per anggota keluarga.
BACA JUGA:Kejati Pantau Dugaan Korupsi Bansos Lampung Selatan
Demikian tadi penjelasan tentang persyaratan terbaru dan beberapa kriteria ekonomi yang diperbolehkan untuk mendaftar KIP Kuliah 2024. Semoga bermanfaat. (*)