SK Ruas Jalan Pemkab Lampung Selatan Tidak Sesuai KIB, Ada Jalan Kabupaten yang Turun Status

Rabu 17-07-2024,21:43 WIB
Reporter : Prima Imansyah Permana
Editor : Yuda Pranata

Atas perubahan tersebut, Dinas PUPR belum melakukan pembaruan data jalan kabupaten pada data KIB D.

Kedua, sebanyak 61 ruas jalan merupakan Jalan Desa berdasarkan SK jalan 2023 namun dicatat sebagai Jalan Kabupaten pada KIB D.

Hasil identifikasi oleh Dinas PUPR atas ruas jalan kabupaten pada KIB D Jalan Kabupaten menunjukkan sebanyak 61 ruas merupakan Jalan Desa namun tercatat pada Jalan Kabupaten berdasarkan KIB D. 

BACA JUGA:Soal Dugaan Korupsi Insentif di Satpol PP Lampung Selatan, BPKP Lampung Sambangi Kejari

Dinas PUPR dan Bidang Aset BPKAD menyatakan kesalahan pencatatan tersebut disebabkan kurangnya informasi pada KIB D, ketidaksesuaian penamaan paket pekerjaan dengan data KIB D, dan ketidaktelitian pengurus barang pada OPD dalam menginputkan data aset jalan.

Ketiga, sebanyak 28 ruas jalan kabupaten pada KIB D turun status menjadi jalan desa berdasarkan SK jalan 2023.

Hasil identifikasi oleh Dinas PUPR atas ruas jalan kabupaten pada KIB D Jalan Kabupaten menunjukkan sebanyak 28 ruas jalan berdasarkan SK Ruas Jalan Kabupaten Tahun 2011 telah turun status menjadi Jalan Desa.

Dinas PUPR melalui Kepala Bidang Bina Marga menyatakan penurunan status jalan tersebut dikarenakan ruas jalan tersebut tidak tersambung pada Jalan Provinsi sehingga status jalan tersebut lebih tepat ke Jalan Desa.

BACA JUGA:PAD Retribusi Pasar di Lampung Selatan Hilang, Ada Pungutan ke Pedagang tak Sesuai Aturan

Keempat, terdapat 15 ruas jalan desa pada KIB D  menjadi jalan kabupaten sesuai SK jalan 2023.

Hasil identifikasi oleh Dinas PUPR atas ruas jalan pada KIB D, menunjukkan terdapat 15 ruas jalan desa sesuai SK jalan 2011 yang menjadi jalan kabupaten sesuai SK jalan 2023. Atas ruas tersebut, belum tercatat pada aset tanah jalan kabupaten pada KIB A.

Permasalahan tersebut mengakibatkan risiko penyajian aset tetap jalan kabupaten dan tanah jalan kabupaten berpotensi tidak menunjukkan kondisi yang sesungguhnya.

Hal tersebut disebabkan oleh Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang Milik Daerah dan Kepala BPKAD selaku Pejabat Penatausahaan Barang belum optimal dalam mengevaluasi KIB D dan KIB A, khususnya jalan kabupaten dan tanah jalan kabupaten, sesuai dengan SK Jalan tahun 2023.

BACA JUGA:Nah, Kejari Bakal Lidik TPP Lampung Selatan Rp 14,4 Miliar yang Melanggar Aturan

Bahkan, Kepala Dinas PUPR, dalam menyusun rencana paket kontrak, tidak berpedoman dengan data KIB D.

BPK merekomendasikan kepada Bupati Lamsel Nanang Ermanto agar memerintahkan Sekretaris Daerah, selaku Pengelola Barang Milik Daerah untuk lebih cermat dalam mengevaluasi KIB D, khususnya jalan kabupaten, sesuai dengan SK Jalan tahun 2023.

Kategori :