RADARLAMPUNG.CO.ID – Data KPU Provinsi Lampung per Selasa 16 Juli 2024 mencatat dua partai politik yang Aleg terpilihnya belum sama sekali menyetorkan tanda terima (TT) Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Padahal, TT LHKPN ini merupakan syarat wajib caleg terpilih yang harus dipenuhi dan diserahkan ke KPU jika ingin dilantik pada Senin 2 September 2024.
Sekretars DPD I Partai Golkar Lampung Ismet Roni pun lantas memberi klarifikasi data yang nihil tersebut.
Dia mengaku sudah mendapatkan laporan dari liasion officer (LO) Partai Golkar bahwa aleg terpilih sudah melaporkan harta kekayaanya ke KPK.
BACA JUGA:Pemkab Tanggamus Usulkan Pembangunan 4 Pelabuhan Angkutan Barang dan Orang di Kawasan Pesisir
"Laporan LO sudah (Lapor LHKPN), mungkin belum disampaikan ke KPU," ujarnya Kamis, 18 Juli 2024.
Sekretaris Bapilu DPD I Partai Golkar Lampung Bambang Purwanto menambahkan, pihaknya sudah memberikan TT LHKPN Aleg terpilih ke KPU.
Namun, dari 11 aleg terpilih, baru 10 saja yang menyetorkan TT LHKPN ke KPU.
"Golkar tinggal 1 orang dan on process," ujar Bambang.
BACA JUGA:Rekomendasi Tempat Makan Beragam Menu Mie Mulai Rp5 Ribuan, Cek Lokasi Mie Goceng Lampung
Sebelumnya diberitakan, setelah muncul pemberitaan terkait anggota dewan terpilih 'malas' menyerahkan LHKPN, kini sudah berprogres.
Komisioner KPU Lampung Kadiv Hukum Warsito menjelaskan, per Selasa 16 Juni 2024, anggota DPRD Lampung terpilih yang sudah menyampaikan tanda terima (TT) LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebanyak 43 orang.
“Sudah beprogres. Dari yang sebelumnya hanya 15 orang saja, per Selasa 16 Juli 2024 sudah 43 orang,” ujarnya, Rabu 17 Juli 2024.
Dari data KPU Provinsi Lampung itu, ada beberapa partai politik (parpol) yang alegnya belum sama sekali menyetorkan LHKPN ke KPK. Yakni Partai Golkar dan Partai Gerindra. (*)