RADARLAMPUNG.CO.ID - Seorang Wanita yang mengaku masih istri sah melaporkan pria yang merayakan perayaan perceraian di Pringsewu ke Polda Lampung.
Ya, perayaan perceraian tersebut sempat menjadi viral di media sosial (Medsos).
Pria tersebut berinisial RM yang menggelar acara perayaan perceraian yang meriah digelar di Pekon Kediri, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu pada Minggu 14 Juli 2024 lalu.
Atas peristiwa tersebut, RM dilaporkan oleh NDA (22) yang mengaku masih istri sahnya ke Polda Lampung atas dugaan pencemaran nama baik.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik membenarkan adanya laporan tersebut.
Laporan itu, dilayangkan pelapor berinisial NDA (22) yang mengaku masih menjadi istri sah terlapor.
"Iya benar, ada seorang perempuan NDA melaporkan dugaan tindak pidana Undang-Undang ITE, dimana pelapor melaporkan suaminya telah memosting di akun instagram @miriprian," ujarnya.
Ia juga menambahkan, pelapor menyoalkan terkait keberadaan unggahan vidio sebuah acara pesta perayaan perceraian dirinya dengan terlapor berinisial RM.
BACA JUGA:Golkar Lampung Klaim Sudah Setor 10 TT LHKPN Aleg ke KPU Provinsi
Padahal, keduanya diakui masih terikat dalam hubungan perkawinan yang sah, tercatat oleh negara.
"Makanya, pelapor merasa telah dicemarkan nama baiknya hingga melaporkan ke Polda Lampung," tambah umi.
Sementara itu, atas laporan tersebut Kepolisian melalui Penyidik Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung masih akan mempelajari laporan.
BACA JUGA:Stabek 8: Peningkatan Investasi dan Kemiskinan Strategis Untuk Dukung Indonesia Emas 2024
"Nanti kita akan liat kembali, apakah ini memungkinkan diperiksa oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Lampung, nanti akan kami informasikan kembali," tutupnya. (*)