RADARLAMPUNG.CO.ID - Terdakwa kasus tindak pidana korupsi APB Pekon Sukamernah, Kecamatan Gunung Alip, Tanggamus, Lampung, Sukarno dijatuhi hukuman 3 tahun 4 bulan penjara.
Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjung Karang dalam sidang yang berlangsung Kamis, 25 Juli 2024.
Dalam rilis yang diterima Radarlampung.co.id, Kasi Pidsus Kejari Tanggamus Ari Chandra Pratama mengatakan, majelis hakim menyatakan Sukarno terbukti bersalah melanggar pasal 3 juncto pasal 18 UU Tipikor.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jasa penuntut umum yang menuntut hukuman lima tahun dua bulan penjara.
BACA JUGA:Soal Dugaan Korupsi Insentif di Satpol PP Lampung Selatan, BPKP Lampung Sambangi Kejari
Dalam sidang yang berlangsung Kamis, 13 Juli 2024, jaksa menyatakan Sukarno melanggar pasal 2 juncto pasal 18 UU Tipikor.
Di mana, jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp 472.867.306.
Ini sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Inspektorat Tanggamus Nomor: 700/7402/19/2023.
Berdasar yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No. 1038 K/Pid.Sus/2015, kerugian negara di atas Rp 100 juta biasanya dikenakan pasal 2 UU Tipikor.
BACA JUGA:Sah, Gerindra Usung Moh Saleh Asnawi sebagai Calon Bupati Tanggamus Pilkada 2024
Selain itu, terdakwa Sukarno belum membayar uang pengganti kerugian negara secara penuh.
Ia hanya menitipkan Rp 25.000.000 dari total kerugian Rp 472.867.306.
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda lebih ringan. Yakni Rp 100 juta subsidair tiga bulan penjara.
Sementara dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dijatuhi denda Rp200 juta subsidair empat bulan kurungan.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Hasil Uji Lab BPOM, Roti Okko Mengandung Natrium Dehidrosetat