Karena itu, paling lambat pada 7 Agustus 2024 mendatang, Ombudsman RI akan menerima jawaban atau tanggapan terhadap hasil temuan dari pihak terlapor dan pihak terkait lainnya.
BACA JUGA:Gerindra Berikan Surat Tugas kepada Reihana sebagai Bacawalkot Bandar Lampung
BACA JUGA:Teknokrat Lepas Mahasiswanya Ikuti Kejuaraan Go Kart Nasional
“Selain itu, Ombudsman RI juga akan menyerahkan laporan hasil pemeriksaan pada 14 Agustus 2024, kepada Bupati Pesbar, Gubernur Lampung, Menteri Dalam Negeri RI, serta Kapolri. Sedangkan, untuk monitoring pelaksanaan tindakan korektif dijadwalkan pada 25 September 2024,” singkatnya.