Pengawasan Pelayanan Publik di Wilayah 3T, Ombudsman RI Kunjungi Pemkab Pesisir Barat

Rabu 31-07-2024,21:34 WIB
Reporter : Yayan Prantoso
Editor : Yuda Pranata

Karena itu, paling lambat pada 7 Agustus 2024 mendatang, Ombudsman RI akan menerima jawaban atau tanggapan terhadap hasil temuan dari pihak terlapor dan pihak terkait lainnya.

BACA JUGA:Gerindra Berikan Surat Tugas kepada Reihana sebagai Bacawalkot Bandar Lampung

BACA JUGA:Teknokrat Lepas Mahasiswanya Ikuti Kejuaraan Go Kart Nasional

“Selain itu, Ombudsman RI juga akan menyerahkan laporan hasil pemeriksaan pada 14 Agustus 2024, kepada Bupati Pesbar, Gubernur Lampung, Menteri Dalam Negeri RI, serta Kapolri. Sedangkan, untuk monitoring pelaksanaan tindakan korektif dijadwalkan pada 25 September 2024,” singkatnya.

Kategori :