Sistem Layanan KIP Kuliah Sudah Pulih, Apakah Mahasiswa Ongoing Perlu Reklaim?

Senin 05-08-2024,11:48 WIB
Reporter : Ajeng Monika Selis
Editor : Alam Islam

Maka dapat melakukan klaim akun dengan melengkapi data-data pada formulir KIP Kuliah, lalu mencetak form serta kartu peserta.

BACA JUGA:Sakara Coffee, Rekomendasi Garden Cafe di Bandar Lampung yang Bisa Bikin Nongkrong Tambah Syahdu

BACA JUGA:Zozo Garden, Rekomendasi Tempat Nongkrong Murah di Bandar Lampung, Bisa Dapat Ice Jelly Gratis!

Kemudian untuk calon peserta yang belum pernah mendaftar KIP Kuliah dan berencana mendaftar.

Mahasiswa yang bersangkutan dapat melakukan pendaftaran untuk membuat akun baru.

Syarat Daftar KIP Kuliah

- Lulusan SMA/SMK/MA/Sederajat tahun 2024, 2023 dan 2022

BACA JUGA:Berbekal Kamera Tele 50MP, Segini Penawaran Oppo Reno12 Pro Terbaru 2024 di Indonesia

BACA JUGA:Rekomendasi HP Mid-Range Terbaru Dalam Seri Nothing Phone 2a Plus, Segini Penawaran Harga Agustus 2024

- Lulus seleksi masuk Perguruan Tinggi penyelenggara KIP Kuliah baik lewat jalur SNBP, SNBT ataupun seleksi mandiri

- Memiliki potensi akademik yang bagus

- Peserta berasal dari keluarga miskin/rentan miskin

- Belum pernah ditetapkan sebagai penerima KIP Kuliah pada tahun sebelumnya

BACA JUGA:18 Merek Obat Perangsang Poppers Ilegal yang Berhasil Diamankan Bareskrim Polri, Cek Daftar Lengkapnya

BACA JUGA:Klasifikasi Kelas Rawat BPJS Kesehatan 2024 Dihapus, Begini Penerapan Sistem KRIS

- Mendaftar secara pribadi di website kip-kuliah.kemendikbud.go.id

Kategori :