Spesialis Maling Kabel Tower di Tulang Bawang Akhirnya Ditangkap Polisi, Begini Modusnya

Minggu 04-08-2024,16:55 WIB
Reporter : Muhammad Zainal Arifin
Editor : Yuda Pranata

Kemudian pelaku mematikan mesin BTS dan dilanjutkan dengan memanjat tower untuk memotong kabel menggunakan tang.

BACA JUGA:Selain Upacara, Pj. Gubernur Samsudin Juga Akan Berkantor di Kota Baru

BACA JUGA:Curi 4 HP, Warga Talang Padang Tanggamus Lampung Ditangkap

Pelaku kini ditahan di Polsek Banjar Agung, dan akan dikenakan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti (BB) 5 gulung kabel warna hitam dengan panjang sekitar 202 meter, tutup box, 4 buah klem kabel warna hitam, 3 buah karung warna putih, 3 unit tang, dan 2 unit sepeda motor merek Honda Revo warna hitam tanpa plat nomor.

Kategori :