"Pernyataan tersebut telah memunculkan berbagai reaksi di tengah-tengah masyarakat. Mulai dari pihak internal bahkan eksternal PKB," tegas Irwandi.
BACA JUGA: Daftar Kapolres yang Masuk Mutasi Polri Juli 2024
Terhadap hal tersebut, PKB sudah mengklarifikasi dan menampik pernyataan Muhammad Lukman Edy.
"Seluruh pernyataan yang dilontarkan itu tidak benar dan tidak berdasar," tandasnya.
Irwandi menuturkan, pernyataan yang disampaikan Lukman Edy secara sengaja menyerang kehormatan atau nama baik PKB.
Yakni dengan cara menuduhkan suatu hal yang belum teruji kebenarannya. Baik dengan cara lisan maupun tulisan di hadapan media massa dalam bentuk informasi elektronik.
BACA JUGA: Pilkada 2024, Musa Ahmad di Persimpangan
BACA JUGA: 52,20 Persen Warga Nilai Kinerja Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad Kurang Memuaskan
Karena itu, DPC PKB Tanggamus memandang bahwa hal-hal yang dilakukan Lukman Edy terhadap PKB sudah memenuhi unsur-unsur pidana yang diatur di dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 pasal 27 ayat 3.
Dalam laporan tersebut, pengurus DPC PKB Tanggamus menyertakan barang bukti screen shoot pernyataan terlapor yang dimuat media elektronik serta video pernyataan yang diunggah di YouTube.
Pernyataan mantan Sekjen DPP PKB Muhammad Lukman Edy
- Menyatakan bahwa hal yang paling substansial di internal PKB adalah tata kelola keuangan tidak transparan dan tidak teratur.
BACA JUGA: Rekomendasi HP 2 Jutaan Dari Seri Redmi 13 5G, Intip Performanya
BACA JUGA: HP 2 Jutaan Terbaru, Mana yang Lebih Oke Antara Oppo A60 dan Realme C65? Cek Fiturnya
- Keuangan fraksi, dana pemilu, pileg, pilpres sampai sekarang dana pilkada tidak transparan dan tidak teratur.