RADARLAMPUNG.CO.ID - DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Tulang Bawang resmi melaporkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PKB Muhammad Lukman Edy ke Mapolres Tulang Bawang, Selasa sore 6 Agustus 2024.
Laporan tersebut terkait dengan dugaan pernyataan bohong yang disampaikan mantan Sekjen DPP PKB Lukman Edy.
Kuasa Hukum DPC PKB Tulang Bawang Tri Yatmoko mengatakan, pihaknya membuat laporan polisi resmi terkait dugaan pencemaran nama baik.
Lukman Edy juga diduga telah memberikan informasi sesat sehingga dikhawatirkan dapat berdampak buruk pada internal PKB.
BACA JUGA:Soal Dugaan Pencemaran Nama Baik, DPC PKB Tanggamus Laporkan Mantan Sekjen Lukman Edy ke Polres
BACA JUGA:DPC PKB Bandar Lampung Laporkan Eks Sekjen Lukman Edy ke Polresta
"Benar, laporan DPC PKB Tulang Bawang telah disampaikan ke Polres Tulang Bawang terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik oleh MLE," terangnya didamping Sekretaris DPC PKB Tulang Bawang Deki Afrian.
Selain DPC PKB Tulang Bawang, Tri Yatmoko mengungkapkan bahwa mantan Sekjen PKB juga dilaporkan oleh DPC PKB di seluruh Indonesia.
"Jadi statement MLE itu sangat merugikan. Terkhusus untuk Ketua Umum dan PKB pada umumnya," lanjutnya.
Atas laporan tersebut, dia berharap Polres Tulang Bawang dapat menindaklanjuti laporan tersebut agar hal serupa tidak terulang kembali.
BACA JUGA:Daftar Kapolres yang Masuk Mutasi Polri Juli 2024
"Untuk proses selanjutnya kami serahkan sepenuhnya penyelidikan ke aparat kepolisian," tutupnya.