RADAR LAMPUNG.CO.ID - Sertifikat Kelulusan Peningkatan Keterampilan Dasar Teknik Instruksional (Pekerti) menjadi Syarat utama bagi dosen Universitas Lampung (Unila) untuk mengajukan sertifikasi.
Hal itu disampaikan Rektor Unila Prof.Dr.Ir.Lusmeilia Afriani, D.E.A.,IPM.,ASEAN Eng pada saat membuka Pelatihan Peningkatan Keterampilan Dasar Teknik Instruksional (Pekerti) yang berlangsung di lantai empat LP3M Unila, pada Senin, 5 Agustus 2024.
Saat Penyampaian Materi, Rektor Unila, Prof Lusmeilia, menjelaskan materi tentang Filosofi Profesionalisme Dosen.
BACA JUGA:Ciptakan Perputaran Ekonomi Rp10,42 triliun, BRI Kembali Jadi Sponsor Utama Liga 1 2024-2025
BACA JUGA:Ditopang Dana Murah, Penghimpunan Simpanan BRI Tumbuh 11,61 Persen di Triwulan II 2024
Dijelaskan Prof Lusmeilia, Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan sesuai undang-undang nomor 14 tahun 2005.
Dimana, Tugas Utama Dosen, Yakni, mentransformasikan, mengembangkan, serta menyebarkan IPTEK dan seni.
Adapun kegiatan Dosen, meliputi pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
BACA JUGA:Pentingnya Asah Kemampuan Public Speaking, Kepala UPT Perpustakaan Unila Jelaskan Hal Ini
"Secara kelembagaan, terdapat beberapa program pengembangan dosen secara berkelanjutan dalam mengembangkan profesinya, yaitu pendidikan dan pembelajaran, penelitian atau publikasi ilmiah, forum ilmiah terprogram, forum komunikasi, penguasaan program teknologi informasi, program induksi atau magang, serta pengabdian kepada masyarakat,” jelas Prof Lusi.
Melalui pelatihan Pekerti, diharapkan para dosen dapat mengemas proses pembelajaran secara efisien, efektif, dan menyenangkan, guna mencapai tujuan pembelajaran.
Selain itu juga dapat meningkatkan kemampuan dan mengevaluasi hasil pembelajaran yang ditujukan untuk peningkatan kualitas berkelanjutan.
BACA JUGA:Pertemuan Virtual, Jurusan Administrasi Negara Fisip Unila - UiTM Malaysia Inisiasi Kerjasama Internasional