Investigasi Internal Unila Dinilai Keliru, Tim Investigasi Unsur Mahasiswa: Dekan FEB Harus Diberi Sanksi

Unila Ungkap Hasil Investigasi Internal, Tim Mahasiswa Anggap Tidak Dilibatkan dalam Investigasi. Ilustrasi/Foto Dok.Melida Rohlita/Radar Lampung--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Tim Investigasi unsur mahasiswa Universitas Lampung (Unila) menilai bahwa hasil keputusan investigasi internal Universitas Lampung ada kekeliruan.
Serta, menyatakan kekecewaan mendalam terhadap hasil investigasi internal kampus yang tidak memberikan sanksi apa pun kepada Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Lampung (Unila), Prof Nairobi atas kelalaiannya dalam pengawasan kegiatan kelalaiannya dalam pengawasan kegiatan pendidikan dasar (diksar) mahepel yang diwarnai dugaan kekerasan.
Tim unsur mahasiswa ini dari Ghraito Arip H (Menko Hukum, Ham, dan Demokrasi BEM Unila), Geri Melda (Menteri Pemberdayaan dan Pergerakan Perempuan BEM Unila), dan Ketua DPM Unila Muhammad Hari Alfatah.
"Hasil investigasi internal Unila sebenarnya telah menemukan tiga bentuk kelalaian, yakni kelalaian individu, kelalaian kolektif oleh panitia mahepel, serta kelalaian struktural di tingkat fakultas. Namun sayangnya, dekan FEB tidak dijatuhi sanksi apapun. Ini bentuk kekeliruan serius,"jelas Arip pada Senin, 23 Juni 2025.
Lebih lanjut, Arip menyampaikan ,bahwa ia adalah pada prinsipnya salah satu bagian dari tim investigasi internal unila.
BACA JUGA:Hasil Investigasi Internal Unila, Mahapel Diusulkan untuk Dibekukan dan Pelaku Kekerasan Disanksi!
BACA JUGA:Generasi Z menyapa pesisir, Mahasiswa Unila dan ITB Edukasi untuk Kiluan
"Kami merasa ada dugaan manipulasi terhadap proses investigasi unila karena keterbatasan akses terhadap tim investigasi unsur mahasiswanya,"sebut Arip.
Karena kami merasa tidak pernah dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan dan kesimpulan tim investigasi ini, sambung Arip,
Akhirnya kami melakukan analisis dan telaah terhadap beberapa alat bukti yang ada.
Seperti, Akhirnya kami menemukan bahwa telah terjadi pelanggaran serius oleh dekanat FEB Unila yang diakibatkan kelalaian karena tidak melakukan proses pengawasan terhadap kegiatan tersebut.
BACA JUGA:Unila Sampaikan Pernyataan Resmi Terkait Wafatnya Mahasiswa FEB Diduga Buntut Diksar Mahapel
BACA JUGA:Dibanding Tahun Lalu, Peminat SNBT Unila 2025 Naik 7,59%
"Dalam teori perizinan dalam hukum administrasi negara bahwa perizinan itu seharusnya disertai pengawasan,"jelas Arip.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: