Sertifikat Kelulusan Pekerti Jadi Syarat Utama Ajukan Sertifikasi Dosen Unila, Ini Penjelasan Rektor Unila

Selasa 06-08-2024,22:15 WIB
Reporter : Anggi Rhaisa
Editor : Yuda Pranata

Untuk diketahui, Pelatihan Peningkatan Keterampilan Dasar Teknik Instruksional (Pekerti) bagi Dosen Universitas Lampung diselenggarakan oleh Lembaga Pengembangan, Pembelajaran, dan Penjaminan Mutu (LP3M) Unila.

Pelatihan yang berlangsung di lantai empat LP3M Unila, Senin, 5 sampai 9 Agustus 2024 ini bertujuan untuk membekali dosen agar dapat melaksanakan proses pembelajaran yang serasi dengan tuntutan masyarakat dalam pengembangannya.

Tampak hadir juga Ketua LP3M, Sekretaris LP3M, Kepala dan Sekretaris Pusat Pengembangan Aktivitas Instruksional dan Inovasi Pembelajaran.

BACA JUGA:Mid-term Review Mission ADB, Tim PIU HETI Unila Pantau Progres RSPTN, IRC, dan WWTP

BACA JUGA:Unila - Kemenko PMK Dukung Realiasasi Gerakan Revolusi Mental

Pelatihan Pekerti yang diikuti 39 peserta hingga Jumat, 9 Agustus 2024 ini merupakan keterampilan dasar yang harus dikuasai seluruh dosen ber-NIDN (Nomor Induk Dosen Nasional).

Ketua LP3M Prof. Dr. Abdurrahman, M.Si., menyampaikan, tujuan utama pelatihan yakni untuk membekali dosen agar memiliki kemampuan pedagogik.

“Tujuannya agar para dosen dapat mengemas pembelajaran yang efisien dan efektif, serta proses pembelajaran mahasiswa terlayani dengan baik. Adapun target Pekerti, yaitu dosen mampu mendesain pembelajaran dalam bentuk rencana pembelajaran semester serta mendesain asesmen agar proses pembelajaran dapat seimbang,"jelas Prof Dr.Abdurrahman.

BACA JUGA:Tim Dosen dan Mahasiswa FK Unila Beri Pelatihan LBP Exercise pada Petani di Lampung Selatan

BACA JUGA:Pj. Gubernur Optimis, Kesempatan Menjadi Tuan Rumah PON Beri Efek Luar Biasa Pada Perekonomian

Pelatihan Pekerti sangat penting bagi dosen guna mengembangkan profesionalisme. Sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, beban kerja dosen mencakup kegiatan pokok.

Yaitu, perencanaan, pelaksanaan proses, penilaian hasil pembelajaran, pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian. 

Di samping itu dosen melaksanakan tugas tambahan dan pengabdian kepada masyarakat.(*)

Kategori :