RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemilik Hotel 21 Gisting, Tanggamus, Lampung Eddy Gunawan, warga Dusun Sukarame RT/RW 001/001, Pekon Sukarame, Kecamatan Talang Padang, tewas dianiaya.
Penganiayaan yang menewaskan pemilik Hotel 21 Gisting tersebut terjadi di Pekon Gisting Atas, Kecamatan Gisting, Tanggamus, sekitar pukul 14.30 WIB, Rabu, 7 Agustus 2024.
Beberapa saat setelah kejadian, polisi berhasil mengamankan SP (67), terduga pelaku yang tinggal di Pekon Gisting Atas, Kecamatan Gisting, Tanggamus.
Seksi Humas Polres Tanggamus menyebutkan, Unit Reskrim Polsek Talang Padang dan tim Inafis Polres Tanggamus telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
BACA JUGA:RMD Unggul 8 Kabupaten, Herman HN 5 Wilayah, Umar Ahmad dan Arinal Djunaidi Merata
BACA JUGA:RMD 34,80 Persen, Herman HN 31,50 Persen, Umar Ahmad 14,10 Persen dan Arinal Djunaidi 11,80 Persen
Kemudian identifikasi terkait dugaan penganiayaan yang menyebabkan pemilik Hotel 21 Gisting meninggal.
Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda melalui Kapolsek Talang Padang AKP Bambang Sugiono menyebutkan, peristiwa tersebut terjadi saat Eddy Gunawan dan SP bertemu di kantor Pekon Gisting Atas tersebut untuk mediasi terkait permasalahan tanah.
Pertemuan yang membahas masalah tanah tersebut juga dihadiri oleh anak pelaku dan kepala pekon Sunardi.
Saat mediasi masih berlangsung dan Sunardi memberikan arahan kepada kedua belah pihak, terjadi perdebatan terkait pergantian tanah milik pelaku SP.
BACA JUGA:Terkena 'Badai' Pensiun, Pemkot Bandar Lampung Berharap Kemenpan RB Setujui Usulan PPPK
BACA JUGA:Ada 700 PNS Pemprov Lampung Pensiun Tahun 2024
Tapi saat itu SP tidak berkenan. Sebab dia hanya ingin tanah awalnya.
Sebelum disepakati oleh Eddy Gunawan, tiba-tiba SP menyerang dengan senjata tajam dan mengenai langsung perut sebelah kanan korban.
Dalam kondisi terluka, Eddy dibawa ke Rumah Sakit Panti Secanti Gisting untuk mendapatkan penanganan medis.