METRO, RADARLAMPUNG.CO.ID - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Metro meminta Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Bumi Sai Wawai untuk registrasi produk ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Hal tersebut diperuntukkan untuk seluruh UMKM khususnya bagi pengusaha makanan kemasan yang bertahan lebih dari tujuh hari.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Metro, Deny Sanjaya mengatakan, imbauan untuk mengurus izin tersebut merujuk pada Peraturan Kepala BPOM Nomor 27 Tahun 2017 Soal Pendaftaran Produk Olahan Pangan.
"Karena itu pelaku UMKM di Kota Metro ini kita minta untuk mengurus izin edar. Itu untuk memastikan bahwa produk aman dikonsumsi," katanya.
BACA JUGA:Yamaha Lampung Gelar Media Experience Test Ride Nmax Turbo Begini Sensasi dan Kecanggihanya!
BACA JUGA:Masuk Daftar Mutasi Polri, Enam Jenderal Promosi Jabatan Jadi Kapolda, Tiga Rekan Seangkatan Kapolri
Ia menuturkan, adanya sertifikat lolos uji BPOM juga bertujuan sebagai bekal masing-masing industri untuk pemasaran produk di level ritel modern.
"Memang untuk pengawasan obat-obatan, makanan dengan kelebihan bahan pengawet, atau dia lebih dari 7 hari itu wajib untuk kemudian diperiksa oleh BPOM," jelasnya.
Deny merekomendasikan pengusaha yang bermaksud mendaftarkan produknya agar mendapat izin BPOM.
“Jadi, pengusaha atau pelaku UMKM di Metro bisa langsung datang ke MPP Kota Metro untuk mengurus izin BPOM," ujarnya.
BACA JUGA:Rutan dan Lapas Kota Agung Tanggamus Bhakti Sosial Sunatan Massal Hingga Bagi Sembako
BACA JUGA:Daftar 40 Nama Lolos Tes Tertulis Capim KPK Telah Rilis, Adakah Sosok Ike Edwin?
Ia menambahkan, untuk produk industri rumah tangga, pihaknya mengatakan bahwa pengusaha harus mendapatkan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).
"Untuk makanan siap saji, itu perlu SPP-IRT. Namun, kalau mau dijual ke supermarket, minimarket, dan lainnya itu biasanya yang ada kemasan, wajib BPOM,” pungkasnya.