UGM Sediakan Kanal Pelaporan KIP Kuliah yang Tidak Tepat Sasaran, Cek Di Sini

Sabtu 10-08-2024,12:05 WIB
Reporter : Ajeng Monika Selis
Editor : Alam Islam

Kemudian pelamar yang melakukan proses pendaftaran KIP Kuliah untuk jalur mandiri serta yang memutuskan gapyear dan ingin mendaftar di tahun 2025.

BACA JUGA:Lokasi Ice and Coffee, Rekomendasi Cafe Murah di Bandar Lampung yang Menunya Mulai Rp10 Ribuan

BACA JUGA:Lebih dekat dengan Air Terjun Anglo di Pesawaran, Desa Peninggalan Zaman Kolonial Belanda hingga Alam Eksotik

Masing-masing mahasiswa tersebut wajib melakukan reklaim akun KIP Kuliah dengan batas waktu hingga 31 Agustus 2024 mendatang.

Adapun syarat-syarat yang wajib dipenuhi saat melakukan reklaim akun Kartu Indonesia Pintar Kuliah alias KIP-K yaitu sebagai berikut: 

Syarat-Syarat Reklaim KIP Kuliah 2024

1. Nomor Induk Kependudukan atau NIK

BACA JUGA:BPIP Pastikan Kesiapan Calon Paskibraka Makin Meningkat Jelang ke IKN

BACA JUGA:Paskibraka 2024, Membangun Karakter Pancasila dari Cibubur

2. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)

3. Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)

4. Foto pribadi terbaru

5. Foto lengkap keluarga terbaru

BACA JUGA:5 Tips Mencari Kos-Kosan untuk Mahasiswa Rantau, Nomor 1 Wajib Banget!

BACA JUGA:4 Tips Mengurangi Bahaya Radiasi HP Selama Tertidur Semalaman, Coba Sekarang

6. Foto rumah tampak depan

Kategori :