UGM Sediakan Kanal Pelaporan KIP Kuliah yang Tidak Tepat Sasaran, Cek Di Sini

Sabtu 10-08-2024,12:05 WIB
Reporter : Ajeng Monika Selis
Editor : Alam Islam

7. Kartu KIP/KKS/PKH (jika ada)

8. Sertifikat prestasi (jika ada)

9. SPPT Pembayaran PBB

10. Struk pembayaran listrik (3 bulan terakhir)

BACA JUGA:Barisan Jenderal Masuk Daftar Mutasi Polri Juli 2024, Tiga Penugasan Luar Struktur

BACA JUGA:Upsss, 'Proyek' Study Tiru Nyaris Rp 1 Miliar Picu Keluhan Kepsek SD di Bandar Lampung

11. Surat keterangan penghasilan kedua orang tua

12. Surat keterangan tidak mampu yang terdata di DTKS

Demikian tadi penjelasan tentang kanal pelaporan KIP Kuliah yang tidak tepat sasaran yang dibuat oleh Direktorat Kemahasiswaan UGM.

Serta syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi mahasiswa yang ingin melakukan reklaim akun KIP Kuliah. Semoga bermanfaat.

Kategori :