Mantan Kepala SMPN di Lampung Utara Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Uang Digunakan untuk Judi Online

Jumat 09-08-2024,21:15 WIB
Reporter : Fahrozi Irsan Toni
Editor : Yuda Pranata

RADARLAMPUNG.CO.ID - Unit Tipidkor Satreskrim Polres Lampung Utara menetapkan Re, mantan Kepala SMPN 3 Bunga Mayang sebagai tersangka dugaan korupsi dana BOS.

Re diduga melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan dana BOS Afirmasi SMPN 3 Bunga Mayangyang bersumber dari APBN 2019.

Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna didampingi Kasatreskrim Iptu Stefanus Boyoh menyebutkan, pada 2019 SMPN 3 Bunga Mayang mendapatkan dana BOS Afirmasi sebesar Rp 230 juta

Anggaran tersebut diperuntukan pembelian alat pembelajaran bagi siswa berbasis digital. Yakni tablet komputer dan server.

BACA JUGA: Usut Dugaan Korupsi Rp 3,2 M Pada Proyek SPAM, Penyidik Kejati Lampung Geledah Kantor Rekanan PDAM Way Rilau

BACA JUGA: Soal Dugaan Korupsi Insentif di Satpol PP Lampung Selatan, BPKP Lampung Sambangi Kejari

"Oleh pelaku anggaran tersebut tidak dipergunakan sebagaimana mestinya atau tidak dibelanjakan alat pembelajaran berbasis digital tersebut," kata AKBP Teddy Rachesna saat konferensi pers. 

Namun Re yang saat itu menjabat sebagai sekolah telah mencairkan dana tersebut. 

Berdasar hasil penyidikan dan alat bukti serta hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, Re ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana BOS.

"Uang tersebut digunakan pelaku untuk kepentingan pribadinya membayar hutang, makan minum sehari-hari dan bermain judi online," urainya.

BACA JUGA:Mutasi TNI, Enam Pamen Promosi Jabatan Menjadi Danrem

BACA JUGA: Mutasi TNI Terbaru, Dua Pangdam Bergeser, Jenderal Kopassus Pimpin Kodam IV/Diponegoro

Dalam kasus ini, penyidik Polres Lampung Utara menyita satu buku tabungan Bank Lampung dan sehelai kemeja lengan panjang warna putih.

Kemudian sehelai kemeja batik lengan panjang warna coklat, kemeja lengan pendek warna hijau, celana jins panjang warna biru, dan dua celana bahan. 

AKBP Teddy Rachesna menuturkan, dalam kasus ini Re bakal dijerat pasal 2 dan/atau pasal 3 juncto lasal 18 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kategori :