disway awards

KPM Desil 1-4 Berpotensi Tak Dapat BLTS Kesra Karena Status Exclude Judol, Begini Cara Usul Ulangnya

KPM Desil 1-4 Berpotensi Tak Dapat BLTS Kesra Karena Status Exclude Judol, Begini Cara Usul Ulangnya

Pencairan Bansos BLTS Kesra melalui Kantor Pos.-YouTube/Kemensos RI-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Sementara Kesejahteraan Rakyat (BLTS Kesra) melalui PT Pos Indonesia kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tanpa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) masih berlangsung di berbagai wilayah Indonesia.

KPM yang layak menerima bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial ini adalah KPM yang masuk dalam tingkatan desil 1 sampai 4 di Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Bansos ini akan terus disalurkan hingga merata sampai batas waktu Desember 2025 untuk tahap keempat. Penyaluran dilakukan dengan penyebaran undangan kepada KPM dari pihak desa atau kelurahan setempat.

Berdasarkan pantauan di berbagai komunitas berbagi informasi soal bansos di media sosial, banyak KPM yang mengeluhkan terkendala dalam pencairan, mulai dari undangan pengambilan yang tak kunjung dibagikan hingga status exclude yang diterima karena terindikasi judi online (judol).

BACA JUGA:KPM Masuk Dalam Daftar Bansos BLTS Kesra Tapi Tak Dapat Undangan, Ini Solusinya

Status exclude dengan keterangan terindikasi judol bisa terjadi jika ada anggota keluarga yang masih berada dalam satu Kartu Keluarga (KK) terindikasi bermain judol.

Meski berada pada desil 1 hingga 4 dan telah berhasil diverifikasi layak menerima bantuan ini, KPM tidak dapat terhindar dari hal tersebut.

KPM yang telah mendapatkan status exclude otomatis tidak akan menerima bansos apapun termasuk BLTS Kesra, karena telah dicoret dari daftar penerima.

Sebagai solusi untuk hal ini, KPM bisa mengajukan usul ulang kepada pemerintah desa atau kelurahan. Usul juga bisa dilakukan secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos.

BACA JUGA:Bansos PKH Rp400 Ribu Mulai Disalurkan, KPM Dengan KKS Baru Segera Cek!

Pengajuan usul melalui desa atau kelurahan bisa dilakukan dengan menyampaikan keluhan terkait status KKS yang terhapus dari sistem kepada petugas dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan KKS yang dimiliki.

Kemudian, petugas akan melalukan pemeriksaan data kependudukan dari KPM yang mengajukan usul ulang dan memastikan kembali apakah KPM memenuhi syarat sebagai penerima.

Apabila KPM dinyatakan memenuhi syarat sebagai penerima dan pengantar telah dikeluarkan oleh pihak desa atau kelurahan, Bank Himbara penyalur bantuan akan membantu penerbitan kartu yang baru.

Proses usul ulang ini mungkin akan membutuhkan waktu pengaktivasian ulang dan pencairan dana bantuan yang lebih lama.

BACA JUGA:Benarkah Wali Penerima Bansos ATENSI YAPI Juga Dapat BLTS Kesra?, Simak! Faktanya

Maka, KPM diimbau untuk tidak melakukan perjudian online atau menggunakan dana bantuan untuk membeli atau melakukan transaksi terlarang agar terhindar dari penghapusan data penerima.

*)Peserta Magang Kemnaker Batch 1

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait