Diketahui, Pemprov Lampung mendapatkan insentif fiskal dari kategori pengendalian inflasi daerah yang diberikan langsung oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian, pada Senin 5 Agustus 20248 sebesar Rp 6,8 miliar.
Dana tersebut akan digunakan untuk mengintensifkan upaya menjaga ketersediaan pasokan, stabilisasi harga, kelancaran distribusi, meningkatkan koordinasi serta kerja sama dengan pihak terkait sebagai langkah pengendalian inflasi di Lampung.
Untuk kabupaten/kota di Provinsi Lampung yang juga mendapatkan insentif fiskal tersebut adalah Kabupaten Lampung Barat, Lampung Selatan, Pringsewu, dan Kota Bandar Lampung.(*)