RADARLAMPUNG.CO.ID - Pada Pilkada serentak 2024 ini, fenomena kotak kosong ditengarai terjadi di beberapa provinsi di Indonesia.
Keberadaan kotak kosong sering kali dianggap menjadi sebuah keuntungan bagi pasangan calon tunggal.
Tetapi hal tersebut mencerminkan terjadinya kemunduran demokrasi.
Mekanisme kotak kosong adalah sebuah alternatif agar tetap ada konstestasi dalam pilkada yang hanya memiliki calon tunggal.
BACA JUGA:Mau Nikah? Yuk Intip Diskon Menarik di Wedding Open House 2024 Emersia Hotel & Resort Bandar Lampung
BACA JUGA:Duo Kapolda Termuda Lulusan Akpol 1996, Satu Promosi Jabatan Dalam Mutasi Polri Juli 2024
Kotak kosong dalam Pilkada memiliki aturan berupa calon tunggal dinyatakan menang jika memperoleh 50 persen +1 dalam total suara sah.
Dalam hal ini, Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung Watoni Noerdin mengatakan, proses demokrasi merupakan angan-angan dari rakyat Indonesia, sehingga timbullah reformasi.
Karena sekian lama terjadinya kemunduran terhadap kebebasan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi, namun setelah reformasi tercapai harapan proses demokrasi itu akan lebih baik.
Maka jika dengan kondisinya seperti sekarang proses demokrasi menurutnya dikebiri secara tidak langsung dengan menggaungkan proses pilkada lebih baik melawan kotak kosong.
BACA JUGA:Pendapatan Daerah Provinsi Lampung 2024 Diproyeksi Berkurang
BACA JUGA:Nah Lho... Ketua Gerindra Lampung Tengah Tegaskan Belum ada Surat Rekomendasi Resmi untuk Musa Ahmad
Hal itu sebenarnya bagian dari sebuah mengkebiri rakyat untuk melaksanakan demokrasi dengan baik dan benar.
"Tentunya ini suatu kemunduran, namun secara sadar sebagai politisi paham akan ada muara akhir jika ini berhasil," ucapnya.
Hal seperti ini, kata dia, bagian dari sebuah perkerucutan yang diharapkan oleh partai pemenang saat ini, yakni koalisi Indonesia maju (KIM) itu berharap kader-kadernya bisa maju di kotak kosong.