RADARLAMPUNG.CO.ID - Fajar Maulana (22) korban penyanderaan, lantaran kondisi semakin memburuk kini dilarikan kerumah sakit umum daerah Riyacudu Kotabumi Kabupaten Lampung Utara (Lampura), Rabu 14 Agustus 2024.
Tertundanya mendapatkan perawatan medis itu, lantaran korban tidak memiliki biaya dikarnakan bersangkutan tergolong orang tidak mampu.
"Lambatnya dibawa kerumah sakit, dikarnakan keluarga korban mengaku kesulitan terkait biaya perobatan yang akan di tanggung," ujar Defri salah seorang tetangga korban, yang ikut mendampingi ke RSUD Ryacudu Kotabumi, sekitar pukul 15.00 Wib, Rabu 14 Agustus 2024.
Menanggapi hal terebut, Kepala Dinas Kesehatan Lampura, dr. Maya Natalia Manan, saat di hubungi wartawan menyarankan, Fajar Maulan segera di bawa kerumah sakit untuk segera ditangani perawatan medis.
BACA JUGA:BPIP Beri Klarifikasi Soal Paskibraka dan Jilbab
"Nanti petugas puskesmas kesana, untuk memastikan kartu BPJS nya ada atau tidak. Sekalian di bantu kepengurusan kartunya melalui dinas sosial" kata bunda Maya, sapaan akrabnya.
Ia juga menambahkan, terkait kondisi Fajar, (tidak mampu, Red) akan di sampaikan ke pihak manajemen RSUD Ryacudu Kotabumi, agar dapat di bantu," kata dia.
Pantuan Radar Lampung, Fajar Maulana, Warga Kelurahan Tanjung Harapan itu, didampingi kerabat dekatnya berada di Instalasi Gawad Darurat (IGD) Rumah Sakit Umum Ryacudu Kotabumi, untuk segera mendapatkan penanganan medis.
Sementara, tiga pelaku penyandera korban Fajar Maulana (22) warga Kelurahan Tanjung Harapan Kotabumi Selatan, saat ini berada di Polsek Kotabumi Kota.
BACA JUGA:PDIP Umumkan Nama Cakada Pilkada 2024, Tapi...
Ketiganya yakni berinisial KD, DA, dan AB keseluruhannya warga Kabupaten Lampura, tersebut hingga kini masih dalam pemeriksaan intensif di Mapolsek setempat.
Sayangnya, wartawan ini mendapatkan sedikit akses tentang identitas para pelaku maupun motif yang dengan keji menyandera korban hingga mengalami trauma berat tersebut.
Viralnya penyandera korban ini, mendapat sorotan dari berapa kalangan masyarakat kabupaten Lampura. Adi Rasyid Ketua Ormas Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi kabupaten Lampura, meminta agar polisi bertindak transparan dan menegangkan hukum sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara ini.
“Pelaku menggunakan borgol ini juga harus di ungkap, milik siapa borgol itu. Ini adalah murni kriminal bukan kenakalan remaja, karena ini juga ada kaitannya dengan narkotika jadi harus di ungkap secara keseluruhan” tegasnya.
BACA JUGA:10 Ribu Data Masyarakat Bandar Lampung Tidak Update, Disdukcapil Janji Bakal Jemput Bola