RADARLAMPUNG.CO.ID - Cakupan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Mesuji pada tahun 2024 telah mencapai 100 persen.
Namun, di sisi lain tingkat keaktifan di Kabupaten Mesuji masih rendah, yakni berada pada angka 52,96 persen.
Hal itu tentu menjadi pekerjaan rumah bagi seluruh stakeholder untuk memastikan setiap penduduk dapat mendapat pelayanan kesehatan tanpa terkendala status keaktifnnya.
Salah Satu upaya yang dilakukan untuk meningkatkan keaktifan peserta ini adalah dengan mengoptimalkan kepesertaan segmen Pekerja Penerima Upah (PPU).
BACA JUGA:Keaktifan Kepesertaan JKN Nyaris 85%, Pemkot Metro Targetkan 98% di Akhir 2024
BACA JUGA:Tingkatkan Keaktifan Kepesertaan JKN, Begini Strategi Anggota Forum PKU Kabupaten Lampung Timur
Untuk itu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji melalui Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan, serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mesuji bersama BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan melakukan rapat bersama dengan Pimpinan Badan Usaha se-Kabupaten Mesuji, Selasa 12 Juni 2024.
Kegiatan tersebut dilaksanakan untuk kembali menguatkan kepatuhan badan usaha dalam mendaftarkan pekerjanya serta validitas datanya.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Metro Bellza Rizki Ananta menyampaikan, kewajiban badan usaha serta kepatuhannya sesuai dengan regulasi yang berlaku, termasuk optimalisasi pemanfaatan E-Dabu dalam pemutakhiran data pekerja dalam kepesertaannya dalam Jaminan Kesehatan Nasional.
“Pemberi kerja memiliki kewajiban untuk mendaftarkan pekerjanya dalam jaminan sosial, salah satunya adalah jaminan kesehatan, untuk itu Pemerintah Daerah mendorong agar badan usaha taat mendaftarkan pekerjanya di segmen pekerja penerima upah, adapaun jika pekerja masih terdaftar di segmen lain, seperti segmen PBI agar badan usaha dapat segera melakukan validasi datanya”, jelas Bellza.
BACA JUGA:Beredar Foto Reihana-Pandu bersama Muzani, Kantongi Rekom untuk Pilwakot Bandar Lampung?
BACA JUGA:Banyak Beredar Nomor dan Akun Palsu, BRI Imbau Nasabah Kenali Akun dan Kontak Resmi
Senada dengan hal tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mesuji Najmul Fikri menyampaikan bahwa salah satu concern di Kabupaten Mesuji adalah peningkatan keaktifan peserta.
Di mana, salah satu yang berkontribusi untuk tingkat keaktifan adalah badan usaha. Lebih lanjut Najmul Fikri menjelaskan, pada tahun 2024 rutin dilakukan uji petik terhadap validitas data pekerja Badan Usaha.
Hal itu dilakukan untuk memastikan seluruh pekerja telah terdaftar pada segmen Pekerja Penerima Upah. Kegiatan tersebut telah terjadwal dengan menggandeng Kasi Datun Kejaksaan Negeri Mesuji, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.