Selanjutnya, Alek mengatakan, akan dilakukan konfirmasi penggunaan nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS tahun 2023 bagi peserta seleksi.
BACA JUGA:Riyanto-Umi Laila Kantongi Rekom PKS Maju Pilkada Pringsewu 2024
BACA JUGA:Lampung Jadi Tuan Rumah PON XXIII, RMD: Kesempatan Emas untuk Kenalkan Potensi Daerah
"Jadwalnya itu dimulai pada 18 sampai dengan 28 September 2024. Jadi nanti ada masa sanggah tanggal 18 sampai dengan 20 September, dan jawaban sanggahnya di tanggal 18 sampai dengan 20 September," jelasnya.
Ia menuturkan, peserta lainnya yang akan mengikuti seleksi CPNS untuk SKD akan mulai diumumkan pada 9 sampai dengan 15 Oktober 2024 mendatang.
"Yang akan diumumkan itu antara lain daftar peserta, waktu pelaksanaan, dan tempat SKD. Pelaksanaannya mulai 16 Oktober hingga 14 November 2024," tandasnya.