Dengan ini memberikan izin kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bersangkutan untuk mengikuti seleksi pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024.
BACA JUGA:Seruan Herman HN Menangkan Mirza-Jihan: Jangan Setengah-setengah!
Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 24 huruf (d) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024.
Tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Adapun ketentuan yang harus di penuhi adalah sebagai berikut:
Syarat Pengajuan: PPPK telah memenuhi masa perjanjian kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau pihak terkait.
BACA JUGA:Kompak Pakai Baju Kemeja dan Peci Hitam, Suprapto - Fuad Amrulloh Daftar ke KPU Mesuji Malam Hari
BACA JUGA:Wahdi-Qomaru Daftar ke KPU Metro, Diiringi Rebana Sampai Reog Ponorogo
Apabila yang bersangkutan lulus dan ditetapkan sebagai calon PNS.
Maka status PPPK akan diberhentikan terhitung sejak tanggal penetapan sebagai Calon PNS.
Namun apabila yang bersangkutan tidak lulus seleksi pengadaan calon PNS tahun 2024.
Maka statusnya tetap sebagai PPPK dan kontrak kerja di lanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Pasangan Riyanto - Umi Laila Tutup Pendaftaran Bacalon Bupati dan Wakil Bupati di KPU Pringsewu
BACA JUGA:Pernah Bongkar Kasus Korupsi Rp 47,1 Triliun, Kuntadi Resmi Jabat Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung
Adapun pada pada proses seleksi tidak mengganggu pelaksanaan tugas sehari-hari PPPK yang bersangkutan.