Begini Format Surat Izin PPPK Pada Seleksi CPNS 2024

Jumat 30-08-2024,16:45 WIB
Reporter : Dian Saptari
Editor : Alam Islam

Dengan ini memberikan izin kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bersangkutan untuk mengikuti seleksi pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024.

BACA JUGA:BRI dan UI Kembangkan Community Branch, UI-BRIWORK Startup Center Siap Lahirkan Pengusaha Muda Sukses

BACA JUGA:Seruan Herman HN Menangkan Mirza-Jihan: Jangan Setengah-setengah!

Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 24 huruf (d) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024.

Tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Adapun ketentuan yang harus di penuhi adalah sebagai berikut:

Syarat Pengajuan: PPPK telah memenuhi masa perjanjian kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau pihak terkait.

BACA JUGA:Kompak Pakai Baju Kemeja dan Peci Hitam, Suprapto - Fuad Amrulloh Daftar ke KPU Mesuji Malam Hari

BACA JUGA:Wahdi-Qomaru Daftar ke KPU Metro, Diiringi Rebana Sampai Reog Ponorogo

Apabila yang bersangkutan lulus dan ditetapkan sebagai calon PNS.

Maka status PPPK akan diberhentikan terhitung sejak tanggal penetapan sebagai Calon PNS.

Namun apabila yang bersangkutan tidak lulus seleksi pengadaan calon PNS tahun 2024.

Maka statusnya tetap sebagai PPPK dan kontrak kerja di lanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:Pasangan Riyanto - Umi Laila Tutup Pendaftaran Bacalon Bupati dan Wakil Bupati di KPU Pringsewu

BACA JUGA:Pernah Bongkar Kasus Korupsi Rp 47,1 Triliun, Kuntadi Resmi Jabat Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung

Adapun pada pada proses seleksi tidak mengganggu pelaksanaan tugas sehari-hari PPPK yang bersangkutan.

Kategori :