Promo Pajak 4 Kali Lipat di Samsat Lampung, Cek Informasi Lengkapnya

Sabtu 31-08-2024,17:16 WIB
Reporter : Ajeng Monika Selis
Editor : Alam Islam

RADARLAMPUNG.CO.ID – Samsat Lampung akan segera memberikan promo pembayaran bebas, bebas denda dan tunggakan pajak.

Melansir akun Instagram @bapenda_lampung, promo pajak 4 kali lipat ini akan dilakukan mulai dari tanggal 2 sampai dengan 16 Desember 2024 mendatang.

Pemilik kendaraan lebih dari 1 dengan nama dan alamat yang sama bisa gratis pajak kendaraan yang progresif.

Selain itu ada juga keuntungan menarik lainnya berupa promo gratis bea balik nama dari dalam dan luar Provinsi Lampung.

BACA JUGA:Pengumuman: Program Keringanan Pajak Mulai Berlaku Senin, Yuk Cek Segera Ketentuannya

BACA JUGA:Catat, Ini Jadwal Rencana Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Pemprov Lampung

Keuntungan yang bisa didapatkan juga penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan sumbangan wajib kecelakaan lalu lintas.

Diskon tunggakan pajak untuk tahun ke 3, 4 dan 5 juga mulai dari 50 persen sampai dengan 70 persen berdasarkan CC kendaraan yang dimiliki.

Segera daftarkan kendaraan milikmu sebelum dilakkan penghapusan regident kendaraan bermotor.

Khususnya bagi pemilik kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK.

BACA JUGA:4 Syarat Utama yang Harus Dipenuhi Pegawai PPPK Pada Seleksi CPNS 2024

BACA JUGA:5 Faktor Penyebab Pelamar Gagal Memenuhi Syarat CPNS 2024

Hal ini sesuai dengan Pasal 74 Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Persyaratan Program Keringanan PKB dan BBNKB 2024

1. Dokumen pengesahan berupa identitas diri (KTP/SIM), STNK asli, SKPD/TBPKP, surat kuasa bermaterai jika diwakilkan.

Kategori :